Selasa, 16 Februari 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4888
(Foto: Suparni)
Warga Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara yang memiliki luas tanah dibawah 100 meter meter persegi akan diberikan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gratis oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu.
"Saat ini kami sedang melakukan pendataan, bagi warga yang luas tanahnya dibawah 100 meter persegi, jumlah pastinya belum masuk," ujar Ardani, Lurah kelurahan Pulau Pan
ggang, Selasa (16/2).Menurut Ardani, selain mendata warga untuk pembuatan IMB gratis, pihaknya juga mendata warga miskin yang nantinya data tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemutakhiran data penduduk, memaksimalkan program-program kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.
"Jadi sekalian jalan, ada manfaatnya juga pendataan warga miskin, untuk merumuskan program pengentasan kemiskinan di wilayah kami nantinya," tandasnya.
Untuk diketahui, Pulau Panggang merupakan salah satu pulau terpadat penduduknya dengan jumlah penduduk mencapai 4.600-an jiwa. Penduduk asli rata-rata memiliki tanah di atas 100 meter persegi, sementara penduduk pendatang yang memiliki tanah dibawah 100 meter persegi rata-rata masih tanah garapan yang belum bersertifikat.