Rabu, 03 Februari 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4353
(Foto: Ilustrasi)
Lokasi yang bakal dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulau Panggang, di RT 07/03, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, mulai dimatangkan. Selain melakukan pembersihan, lahan juga disterilkan dari kapal-kapal milik warga.
Selama ini, lahan seluas 2.500 meter persegi yang akan dijadikan RPTRA tersebut, kerap digunakan warga untuk menambatkan, memperbaiki dan membuat kapal. Karena akan digunakan sebagai RPTRA, lahan harus steril dari aktifitas warga.
"Pembersihan lahan ini agar proses pengajuan RPTRA segera disetujui oleh pemerintah provinsi. Berkas sudah sampai di Propinsi dan menunggu verifikasi serta proses lebih lanjut," ujar Ardani, Lurah Pulau Panggang, Rabu (3/2).
Ardani berharap pengajuan RPTRA Pulau Panggang tersebut dapat disetujui dan pembangunan dapat dimulai bersama RPTRA lima kelurahan lain di Kepulauan Seribu pada tahun ini.