Selasa, 16 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 8584
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan. Bukti kuat kepemilikan lahan dalam Undang-undang Pokok Agraria yakni berupa sertifikat atau girik.
"Di dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2).
Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kalijodo mer
upakan lahan hijau. Namun saat ini kawasan tersebut sudah berdiri bangunan permanen sebagai hunian warga. Tak jarang juga beberapa bangunan digunakan untuk bisnis."Kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana. Apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana," katanya.
Basuki menegaskan tetap akan menertibkan bangunan yang berdiri di lahan hijau. Jika ada bangunan mal yang berdiri di lahan hijau juga sudah dipidanakan. "Season city itu mah ngomong saja. Kalau kamu bangun di hijau sudah dipidana," tandasnya.