Senin, 15 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6992
(Foto: doc)
Rencana penataan kawasan Kalijodo juga meliputi penanganan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa beroperasi. Selain memfasilitasi alih profesi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga siap memulangkan mereka yang berniat kembali ke kampung halaman.
Namun bila kedapatan kembali beroperasi di Jakarta, mereka akan dipidanakan.
"Masing-masing PSK akan didata dan dibuatkan surat pernyataan. Kalau kembali lagi kita lapor polisi sesuai undang-undang No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang," ujar Masrokhan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Senin (15/2).
Hal ini menurutnya dilakukan mengingat para PSK biasa dimotori oleh para mucikari. Selama ini, bila telah ditertibkan banyak diantara PSK yang kerap kembali beroperasi di jalan.
"Di Kalijodo kita prediksi jumlah PSK di hari biasa ada sekitar 250. Kalau weekend jumlahnya bisa dua kali lipat, cukup besar," tandasnya.