Senin, 15 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 10232
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sejumlah warga Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, mendaftarkan diri ke Posko Pendaftaran dan Penanganan RW 05 Kalijodo yang berada di halaman Kantor Kecamatan Penjaringan. Mereka datang untuk mendaftarkan diri untuk direlokasi ke rusun.
Salah seorang warga berinisial NY (44), mengaku mendaftar untuk menghuni rusun karena telah bersedia direlokasi. Dirinya lebih memilih mendaftar secara sukarela daripada harus ditertibkan.
"Mendingan saya dengan sukarela mendaftarkan diri untuk direlokasi ke rusun," ujarnya, Senin (15/2).
Diakui NY, kakeknya sudah tinggal di Kalijodo sejak tahun 1941. Dan ia sendiri pun sudah sejak lahir hingga saat ini tinggal di Kalijodo.
Soal surat tanah, diakui bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara pernah mengeluarkan sertifikat tanah yang saat ini ditempatinya bersama orang tua. Namun, surat-surat sertifikat tersebut ludes dilalap api saat terjadi keributan di Kalijodo.
"Dulu orang tua saya punya sertifikat tanah. Tapi sudah ludes terbakar saat keributan dan sampai sekarang belum diurus," ucap NY.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, sesuai kebijakan Pemprov DKI, warga RW 05, Kalijodo akan diberikan rusun. Bila ada warga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah, Rustam mempersilahkan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tersebut.
"Bila ada yang merasa memiliki surat sertifikat tanah, silahkan tunjukan buktinya. Saya akan usulkan ke gubernur untuk mendapatkan pergantian sesuai aturan," tandasnya.