Sabtu, 13 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 9952
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan surat edaran terkait rencana penertiban kawasan Kalijodo, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.
Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi itu ditujukan kepada seluruh pemilik bangunan, pemilik usaha, dan para pekerja yang berada di RT 01, 03, 04, 05 dan 06, RW 05, Kelurahan Pejagalan.
Pembuatan surat edaran berdasarkan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No 7 tentang Bangunan, Perda No 1 Tahun 2014 tentang Detail Tata Ruang dan Wilayah, Instruksi Gubernur No 68
tahun 2014, tentang Penataan Kota dan Penertiban di Sepanjang Kali,
Saluran dan jalan inspeksi.
Ada empat poin yang menjadi surat tersebut, diantaranya rencana pengembalian fungsi kawasan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Untuk itu Pemprov DKI akan menutup dan menertibkan kegiatan prostitusi, usaha kafe, dan peredaran miras.
Selain itu, ada penawaran dari Pemkot Jakarta Utara untuk membantu pekerja di sana alih profesi atau dipulangkan ke kampung halaman. Bukan hanya itu, bagi warga dengan KTP DKI yang tidak memiliki tempat tinggal akan dicarikan unit rusun.
"Saya telah menginstruksikan kasatpol PP, camat dan lurah untuk
berkoordinasi dengan polisi mengedarkan surat tersebut hari ini juga Kalijodo
," ujar Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu (13/2).Untuk itu, Pemkot Jakarta Utara membuka posko pendaftaran untuk yang mau pulang kampung, alih profesi dan mendapatkan rusun di Kantor Kecamatan Penjaringan.
"Hari ini juga saya perintahkan camat untuk menyiapkan posko pendaftaran di kantor kecamatan," tandasnya.