Minggu, 01 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 4361
(Foto: Yopie Oscar)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama memiliki kewenangan penuh dan tidak ada batasan sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2014. Bahkan, Basuki juga dapat memilih Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak ada batasan, bisa milih Sekda DKI juga," ujar Didik Suprayitno, Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, di rumah dinas Gubernur Joko Widodo, di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/6).
Meski demikian, kata Didik, Basuki tidak bisa sewenang-wenang dalam memilih Sekda DKI karena harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. "Pengangkatan pejabat eselon I itu kewenangan presiden dan harus disetujui mendagri dulu," katanya.
Didik mengaku, Kemendagri telah menerima tiga nama calon Sekda DKI Jakarta yang hingga kini masih diproses. "Saya tidak tahu nama- nama calon sekda yang telah diusulkan. Yang jelas sedang dalam proses," ucapnya.
Didik menambahkan, sesuai amanat Keppres Nomor 52/P Tahun 2014, Jokowi secara resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI karena mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2014 yang diusung partai koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Diperkirakan Jokowi berstatus non aktif sebagai Gubernur DKI hingga 22-24 Agustus 2014. "Tapi, jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, masa non aktif Pak Jokowi bakal diperpanjang hingga Oktober nanti," ungkapnya.