Sabtu, 31 Mei 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 3177
(Foto: doc)
Hati-hati membeli telepon seluler (ponsel), karena bisa jadi ponsel yang Anda beli bukan ponsel asli. Melainkan barang rekondisi yang dirakit ulang sebagaimana yang diungkap
Polres Jakarta Utara di Taman Grisenda, Blok C 1/7, Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga telah menyita sebanyak 700 ponsel pintar (smartphone) ilegal yang telah dirakit untuk diedarkan ke sejumlah toko di seluruh Indonesia.Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Muhammad Iqbal mengatakan, dari penggerebakan yang dilakukan, pihaknya menyita sebanyak 700 smartphone dari merek terkenal seperti, Samsung, Blackberry dan Iphone. Barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang dirakit kembali untuk dijual lagi dengan harga baru.
"Kita sudah menetapkan 2 orang yang berinisial SU dan HE sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya, A dan E saat ini sedang kita buru," ujarnya, Sabtu (31/5).
Menurut Iqbal, para tersangka diduga melanggar pasal 24 ayat (1) No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian atau Pasal 62 ayat (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UURI No 36 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal penjara selama 5 tahun.
"Secara sekilas tidak beda dengan HP asli, karena hampir semuanya sama. Itu dijual dengan harga baru sesuai pasaran," terangnya.