Selasa, 02 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3788
(Foto: Yopie Oscar)
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI Jakarta memberikan waktu tiga bulan bagi pengelola dan lurah untuk memperbaiki Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang rusak. Bila setelahnya masih ditemui kerusakan, pengelola dan lurah akan dievaluasi.
"Kami beri waktu tiga bulan untuk bisa memperbaiki RPTRA yang rusak," kata Dien Emmawati, Kepala BPMPKB DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2).
Dikatakan Dien, pihaknya sudah menginventarisir beberapa RPTRA yang alami kerusakan, seperti pagar dijebol di Kembangan. Kemudian di RPTRA Cideng yang manfaatkan untuk cuci mobil.
"Harusnya lurah juga peduli dengan RPTRA. Semuanya harus dievaluasi, baik pengelola dan lurah," tegasnya.
Dien mengaku telah menempatkan enam orang pengelola di setiap RPTRA. Mereka dikontrak individu untuk menjaga keamanan RPTRA. Setiap hari, pengelola secara bergantian menjaga dari pukul 05.00 hingga 22.00 dengan sistem shift. Ke depan, bila RPTRA terbengkalai, pengelola dan lurah juga akan dievaluasi.