Selasa, 02 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 7398
(Foto: doc)
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan organisasi internal menyulitkan metromini bergabung dengan PT Transjakarta.
Andri menjelaskan, untuk masuk ke tT
ansjakarta, metromini harus lolos persyaratan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Salah satu syarat LKPP antara lain, miliki kantor tetap, pool kendaraan, manajemen keuangan dan organisasi lengkap dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) termasuk daftar pengurus."Saat ini kalau satu badan/organisasi mengajukan ke LKPP yang lainnya komplain, makanya sampai sekarang sulit lolosnya di LKPP," kata Andri, Selasa (2/2).
Ia memastikan, tidak akan ikut campur tentang masalah internal metromini. Namun, jika metromini tidak menyelesaikan urusan tersebut maka bus lain akan menempati trayek mereka.
"Ini masalah internal sudah dari dulu, gak ada yang mau ngalah, kalau kita kasih waktu tidak ada jaminan kapan mereka akan damai, nanti bus kita yang sudah siap kita pasang saja di trayek mereka, nanti juga mereka mati sendiri," tandasnya.