Sabtu, 30 Januari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 6959
(Foto: doc)
Tingkat kesadaran masyakarat untuk memarkirkan kendaraan di kantong-kantong parkir resmi atau tempat yang seharusnya terbilang masih rendah. Buktinya, selama Januari 2016, kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir di wilayah Jakarta Pusat mencapai 3.048 unit.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, M Faisol mengatakan, 3.048 kendaraan tersebut terjaring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama kepolisian.
"Dari awal Januari sampai sekarang, sudah 3.048 kendaraan yang ditindak petugas di wilayah Jakarta Pusat," katanya, Sabtu (30/1).
Faisol menuturkan, 3.048 yang terjaring dalam razia parkir liar tersebut dijatuhkan sanksi tilang 637 kendaraan, diderek 184 kendaraan, disetop beroperasi 91 kendaraan, dicabut pentil 1.789 kendaraan roda dua dan 245 kendaraan roda empat. Selain itu adapula 76 kendaraan roda dua yang dijaring dan 26 kendaraan roda empat diBAP Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, ribuan kendaraan tersebut dijaring dari sejumlah lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Pusat. Di antaranya di kawasan Pasar Tanah Abang, Senen, Roxy dan kawasan lainnya.
"Operasi lintas jaya ini akan rutin kami lakukan. Kita juga terus menggelar razia angkutan umum yang melanggar," tandasnya.