Selasa, 26 Januari 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 6098
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat siap berikan dana operasional pribadinya untuk membantu anggaran Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, bagian hukum di lima wilayah kota dan kabupaten mengeluhkan penghapusan biaya penanganan perkara di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
"Biaya penanganan perkara tiap seharusnya ada tiap wilayah. Kalau pun memang tidak ada, untuk penyelamatan aset, biaya operasional wagub akan digunakan untuk biaya perkara," kata Djarot, Selasa (26/1).
Untuk memastikan aset diwilayah DKI kembali, Djarot juga meminta agar Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi membantu anggaran di
lima wilayah kota tersebut.Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, tingkat provinsi, ada alokasi senilai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar untuk biaya penanganan perkara. Namun, secara administrasi, pihaknya akan berkordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat terlebih dahulu.
"Biar tertib admininistrasi. Kita koordinasi dulu sama BPKAD dan Inspektorat," tandasnya.
Ia menjelaskan, penghapusan anggaran penanganan perkara memberatkan tugas Kabag Hukum. Pasalnya, untuk mendaftarkan suatu perkara pada tingkat banding dan kasasi membutuhkan biaya hingga Rp 5 juta.
Perlu diketahui, dana operasional gubernur dan wakil gubernur DKI mencapai Rp 54 miliar per tahun.