Jumat, 22 Januari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 10318
(Foto: Ilustrasi)
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta kini menyediakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Cukup telpon ke 164 maka akan langsung dilayani oleh petugas terdekat dalam waktu 30 menit
Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edi Junaedi mengatakan, AJIB merupakan layanan antar jemput dokumen perizinan secara langsung.
"Cukup tele
pon ke 164 maka akan langsung dilayani oleh petugas terdekat dalam waktu 30 menit," ujarnya, Jumat (22/1).Setelah diambil petugas, dokumen perizinan langsung diurus di kantor PTSP terdekat. Apabila semua perizinan selesai maka petugas akan mengantarkannya kembali.
"Jadi masyarakat tidak perlu repotlah, apalagi dengan kemacetan Jakarta, cukup telpon maka petugas akan datang," katanya.