Basuki Tak akan Hapus Izin Amdal

Jumat, 22 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5889

 Basuki Tak akan Hapus Izin Amdal

(Foto: Ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menghapus izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dirinya hanya ingin membuat lebih sederhana, agar tidak saling tumpang tindih.

Bukan penghapusan Amdal sebetulnya. Untuk sebuah wilayah yang sudah ada Amdal kan kami buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

"Bukan penghapusan Amdal sebetulnya. Untuk sebuah wilayah yang sudah ada Amdal kan kami buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/1).

Menurut Basuki jika sudah memiliki Amdal, namun ingin memperluas bangunan maka tidak diperlukan membuat Amdal lagi. Pemohon hanya harus mengurus perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Diuji apa yang mau diuji, gedung ini sudah bikin Amdal sekeliling masa bikin gedung sebelah pakai Amdal lagi. Ya cukup UKL-UPL, kecuali mau ada rekramsi pulau. Ini kan copy-paste juga, jadinya izin jadi lama," ucapnya.

Basuki mengatakan, dalam undang-undang mengatur hal tersebut. Namun Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup, menyatakan tidak bisa. Sehingga tetap harus dibuat Amdal baru.

"Nah itu yang saya laporkan kepada Presiden, masa undang-undang ditafsirkan berbeda oleh Permen," katanya.

Basuki menambahkan, jika urusan Amdal terus saja berbelit-belit, maka Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengejar Ease of Doing Business (EODB). Saat ini saja masih menduduki peringkat ke-40.

"Bagaimana kami mau mengejar EODB yang peringkat 40, kalau rusan Amdal harus berbulan-bulan untuk sidang macam-macam. Padahal wilayah itu dah H.O Amdalnya," tuturnya.

Usulannya ini, lanjut Basuki sudah disetujui oleh Presiden. Sehingga beberapa urusan perizinan yang tidak penting akan dibuang dan dipermudah. Kerena menurutnya adanya izin gangguan keluar saat jaman penjajahan Belanda.

"Memang masih jaman Belanda pake izin gangguan segala, itu yang jadi mengikat dan menyusahkan diri sendiri. Jadi presiden perintahkan yang nggak penting dibuang saja lah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPLHD Bentuk Satgas Pengawas Lingkungan

BPLHD Bentuk Satgas Pengawas Lingkungan

Selasa, 19 Januari 2016 8132

Reklamasi Pengaruhi Cuaca Buruk Kepulauan Seribu

Reklamasi Pengaruhi Cuaca Buruk Kepulauan Seribu

Senin, 18 Januari 2016 4109

Ratas di Istana, Basuki Bahas Kemudahan Berbisnis di DKI

Ratas di Istana, Basuki Bahas Kemudahan Berbisnis di DKI

Rabu, 20 Januari 2016 3165

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469055

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307889

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284373

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260995

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196619

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks