Rabu, 20 Januari 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3268
(Foto: Suparni)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) terkait kegiatan operasional menara Base Transceiver Station (BTS) yang diajukan oleh salah satu operator seluler.
Kepala kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, Muhammad Subhan mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang setelah paparan dari PT Ciptakomindo Pradipta, sebelum memproses pengajuan operasional BTS yang rencananya akan didirikan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
"Kita akan proses pengajuannya se
suai SOP yang berlaku," ujarnya, Rabu (20/1).Menurut Subhan, pengajuan operasional BTS ini adalah yang pertama kalinya di Pulau Seribu, dan berharap akan ada banyak lagi yang mengajukan sesuai prosedur.
"Ada 13 kesepakatan yang diambil diantaranya soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), membuat program CSR untuk pulau terluar di wilayah Kepulauan Seribu (Pulau Sebira) di bidang jaringan telekomunikasi dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan," tandasnya.