Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melantik 58 Satuan Petugas (Satgas) Pengawas Lingkungan, Selasa (19/1). Puluhan anggota satgas itu nantinya disebar ke lima wilayah kota dan satu kabupaten untuk melakukan pengasawan lingkungan.
Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, pembentukan satgas bertujuan memaksilmalkan tugas BPLHD mulai dari tingkat provinsi hingga kota dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebanyak 8 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan 50 Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pun ditunjuk sebagai anggota satgas.
"Untuk tahun 2016, kita ingin fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal. Makanya kita lantik para anggota satgas ini," katanya, Selasa (19/1).
Fungsi pengawasan itu, kata Junaedi, sudah diatur di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam undang-undang itu menyebutkan, setiap anggota satgas harus mengawasi kegiatan atau usaha yang wajib Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) memiliki izin lingkungan dan izin PPLH.
"Jadi para satgas akan mengawasi 1.200 perusahaan yang ada di Ibukota. Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan lingkungan," katanya.
Dengan adanya satgas tersebut, Junaedi berharap, permasalahan lingkungan hidup seperti persoalan sanitasi kota, kualitas air, kualitas udara dan persoalan pengelolaan sampah yang buruk di Ibukota bisa segera teratasi.