Jumat, 23 Mei 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 2795
(Foto: Nurito)
Dinas Sosial DKI Jakarta memulangkan sebanyak 128 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Jumat (23/5). Sebanyak 55 orang dipulangkan ke
Jawa Tengah dan 73 orang ke sejumlah daerah di Jawa Barat.Ke-128 warga binaan sosial (WBS) yang dipulangkan ini berasal dari tiga panti, yakni Panti Sosial Bina Insani I di Kedoya, Jakarta Barat, PSBI II di Ceger, Jakarta Timur, dan PSBI III di Cengkareng, Jakarta Barat. Mayoritas dari mereka adalah pengemis, gelandangan, dan psikotik yang terjaring oleh petugas di lima wilayah Ibu Kota.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Prayitno, mengatakan, seluruh warga binaan sosial yang dipulangkan ke daerah asalnya wajib membuat surat pernyataan jika akan kembali lagi ke Jakarta.
"Mereka menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, baik mengemis, menggelandang, mengamen di jalanan, dan sejenisnya," ujar Prayitno.
Menurutnya, jika mereka datang ke Jakarta dan tertangkap lagi, akan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sukarjo (50), salah seorang WBS, mengaku jera dan berjanji tak akan menggelandang lagi di Jakarta. Warga asal Kendal, Jawa Tengah ini tertangkap petugas Satpol PP dan Sudin Sosial Jakarta Barat beberapa waktu lalu di kawasan Cengkareng. Lelaki paruh baya ini setiap harinya mengemis di perempatan Cengkareng.
"Saya kapok mengemis di Jakarta, karena ternyata tidak seindah yang dibayangkan. Mending di kampung menjadi buruh, tapi nyaman," ujar Sukarjo.