Selasa, 19 Januari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4314
(Foto: Ilustrasi)
Para pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Utara diberikan waktu selama dua bulan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Adapun bagi pejabat lama yang sudah bertugas selama dua tahun di tempat yang sama juga diwajibkan segera menyerahkan LHKPN.
Asisten Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Rusdiyanto mengatakan, pihaknya telah meminta para pejabat eselon III dan IV untuk segera menyerahkan LHKPN.
“Kami harap pejabat yang baru dilantik segera membuat LHKPN. Paling lambat laporan diserahkan dua bulan setelah bertugas di tempat yang baru,” ujarnya, Selasa (19/1).
Tak hanya bagi pejabat baru, sambung Rusdiyanto, lurah dan camat se-Jakarta Utara yang sudah bertugas selama dua tahun berturut-turut di tempat yang sama juga wajib untuk memperbaiki data LHKPN.
Jika setelah dua bulan belum juga melaporkan, ia menegaskan akan membuat surat laporan ke Badan Kepegawaian Daerah.
"Kalau belum juga ya tentu ada sanksi. Bisa saja dilakukan pencopotan oleh BKD,” tandasnya.