Senin, 18 Januari 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4905
(Foto: Ilustrasi)
Operasi yustisi di permukiman warga harus dilakukan secara rutin oleh lurah hingga pengurus RT/RW. Tamu yang menginap 1x24 jam pun wajib lapor.
"Saya minta seluruh tokoh masyarakat, pengurus RT/RW agar memberlakukan kembali wajib lapor tamu atau yang bermalam di rumah penduduk," ujar Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur, Senin (18/1).
Menurut Bambang, kerjasama seluruh pihak beserta masyarakat sangat diperlukan untuk menangkal kegiatan negatif di wilayah masing-masing. Apalagi, kelompok-kelompok yan
g tidak sepaham dengan agama dan dasar negara di Indonesia mulai masuk ke permukiman warga."Kami sangat berharap adanya semua dukungan dari lapisan masyarakat. Untuk bersama-sama menjaga kampungnya masing-masing," tandas Bambang.