Kamis, 24 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 5381
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pasangan nikah siri yang menghuni sebuah kosan di Jalan Kemuning, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman menyatakan bersedia dinikahkan melalui sidang isbat atau sah secara hukum negara saat petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan operasi yustisi di sejumlah kosan di wilayah Matraman.
Sebelumnya diketahui, wanita berinisial S mengaku sudah menikah secara siri dengan laki-laki berinisial H hampir 10 tahun. Namun, tinggal seatap di wilayah Utan Kayu Utara sudah sekitar empat tahun.
"Nikah di bawah tangan jalan 10 tahun. Suami saya sebelumnya meninggal kecelakaan, tapi enggak ada surat keterangan meninggal dari kelurahan, tapi surat visumnya ada. Kami belum menikah resmi karena dananya belum ada, anak saya satu kelas dua SMP swasta," kata S ketika ditanya petugas, Rabu (23/12) malam.
Saat ditanya kesediaan untuk dinikahkan melalui sidang isbat, pasangan tersebut mengamini. "Ya, saya mau," ucap S dan H bergantian.
Namun, lantaran belum melengkapi persyaratan, KTP asli kedua pasangan itu tetap disita petugas.
"Kalau mau diresmiin, ini (KTP) saya bawa, Senin ketemu saya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Matraman," ucap Sekretaris Camat Matraman, Faisol.
Dikatakan Faisol, apabila sudah dilengkapi pihaknya akan melimpahkan ini ke KUA kecamatan, untuk kemudian dilaksanakan sidang istbat.
"Kalau ketentuannya, mesti diresmiin dengan sidang isbat. Mudah-mudahan ada keringanan, kita kasih surat keterangan tidak mampu dari RT/RW," tandas Faisol.