Rabu, 13 Januari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 25501
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan menambah jam pelayanan di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan setiap hari Senin dan Kamis. Jika biasanya pelayanan tutup pukul 16.00, pada dua hari itu akan ditambah tiga jam hingga pukul 19.00.
“Rencananya jam pelayanan di kelurahan dan kecamatan, akan diperpanjang dari 16.00 sampai 19.00 pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya,” kata Kepala Bagian Tata Laksana Jakarta Timur, Sis Supadmi, Rabu (13/1).
Dikatakan Sis, penambahan jam pelayanan dilakukan untuk merespon permintaan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan dan kecamatan.
Pasalnya, lanjut Sis, setelah ditiadakannya Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH) sejak bulan Desember 2015 lalu, banyak masyarakat yang kesulitan mengurus keperluan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
“Banyak masyarakat yang sulit meninggalkan kantor saat jam kerja untuk mengurus KTP atau keperluan lainnya di kelurahan dan kecamatan, sehingga mereka berharap agar pelayanan dapat diperpanjang di luar jam kerja,” ungkap Sis.
Ditambahkan Sis, penambahan jam pelayanan merupakan hasil rapat koordinasi perpanjangan jam layanan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Jakarta Timur untuk kemudian akan dilaporkan ke Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana.
Diharapkan nantinya Wali Kota mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan jam layanan di PTSP Kelurahan dan Kecamatan.
“Soal waktunya kapan dimulai, nanti menunggu instruksi wali kota,” tandas Sis.