Rabu, 13 Januari 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 3205
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara, kembali melakukan penertiban parkir liar di Kecamatan Kepala Gading dan Tanjung Priok. Sebanyak 11 mobil ditindak petugas.
"Pengemudi masih membandel. Dan tetap nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Ini jelas melanggar aturan, makanya kita derek," ujar Anton Parura, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Rabu (13/1).
Penindakan yang dilakukan, lanjut Anton, berupa pencabutan pentil dan juga penderekan. "Untuk mendereknya kita libatkan empat mobil derek," kata Anton.
Dalam penertiban kali ini, petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara yang dilibatkan sebanyak 10 petugas.
"Kita akan terus lakukan penertiban. Terlebih masih banyak pemi
lik kendaraan yang tidak sadar aturan," tandasnya.