Senin, 11 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 8712
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Senin (11/1) merupakan hari tenggat waktu terakhir pelaporan tersebut.
Menurut Basuki, telah ada beberapa PNS yang melaporkannya ke KPK hari ini. Namun dirinya enggan menyebutkan siapa saja yang telah melaporkannya. "Sudah ke sana mereka, ke KPK. Saya nggak tahu dinas mana saja yang ke sana," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1).
Basuki menegaskan aturan tersebut berlaku untuk semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak hanya untuk para pejabat saja. "Itu berlaku untuk semua PNS
dong , tinggal kejujuran mereka kan saya sudah tahu siapa yang terima," kata Basuki.Sebelumnya, Basuki mengingatkan para PNS untuk mengembalikan gratifikasi, saat pelantikan 1.042 pejabat pada pekan lalu. Pengembalian akan ditunggu hingga Senin (11/1). Sebab, setiap akhir tahun biasanya pejabat banyak yang mendapatkan gratifikasi.
Basuki sempat menyebut, baru ada satu pejabat saja yang telah melaporkan gratifikasi. Yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.