Jumat, 08 Januari 2016 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 3095
(Foto: Suparni)
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membebaskan lahan seluas 6.376 meter persegi di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.
Pembebasan lahan tersebut untuk memperluas area makam di Pulau Lancang, yang semakin sempit dan terbatas.
"
Perluasan tempat pemakaman umum (TPU). Ini berdasarkan keinginan masyarakat yang sudah diusulkan sejak tahun 2014 lalu ," ujar Lurah Pulau Pari, Murta’a, Jumat (8/1).Menurut Murta’a, perluasan tanah makam sebelumnya pernah dilakukan tahun 2008 seluas 4.500 meter dan pada tahun 2015 seluas 6.376 meter. Total lahan yang telah dibebaskan seluas 10.876 meter persegi.
"Dengan ini saya rasa cukup, karena lahan tersebut lokasinya sudah berdekatan dengan pemukiman," katanya.