Jumat, 08 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 11580
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polsek Metro Cilincing telah menangkap MT (34) yang merupakan PNS Dishubtrans.
"Pecat, pecat," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1).
MT (34), diamankan petugas Polsek Metro Cilincing, pada Selasa (5/1) malam. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan diringkus di rumahnya di Jalan Kalibaru Timur IX, RT 09/02, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Saat diamankan, petugas berhasil menemukan tiga bungkus plastik sabu seberat 1,01 gram, alat hisap, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel blackberry,
Berdasarkan informasi, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Penangkapan itu sendiri bermula dari pengaduan warga yang kerap resah dengan sepak terjang pelaku.
Atas ulahnya tersebut, MT dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.