Selasa, 05 Januari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 8530
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 1.224 Pekerja Harian Lepas (PHL) Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Selasa (5/1), telah menandatangani kontrak kerja dengan durasi selama satu tahun.
Ribuan PHL tersebut merupakan para pekerja yang telah mengikuti tahap seleksi dan dinyatakan lolos.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Siti Hasni mengatakan, ribuan PHL yang telah dikontrak selama satu tahun tersebut akan dibagi menjadi PHL taman, jalur hijau, penopingan, sopir dan sebagainya.
"Hari ini selain penandatanganan kontrak, kami juga memberikan pengarahan mengenai tugas dan tanggungjawab. Termasuk hak yang harus mereka dapatkan," kata Hasni.
Hasni menyebutkan, PHL tersebut akan menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Selain itu, mereka berhak mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Mereka akan terima gaji sesuai UMP, tapi jika tidak masuk dan tidak ada keterangan maka akan dipotong satu hari Rp 115 ribu. Pemotongan ini sebagai pembinaan dan tertuang dikontrak kerja yang ditandatangani," ujar Hasni.