Selasa, 05 Januari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3121
(Foto: Ilustrasi)
Banyaknya kendaraan parkir liar di sejumlah jalan protokol di Jakarta Pusat tidak lepas dari keberadaan juru parkir (jukir) liar. Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat meminta kepolisian menertibkan jukir liar.
"Juru parkir liar ini harus ditindak, kita tidak punya kewenangan untuk menindak mereka, hanya bisa tindak kendaraan yang melanggar," ujar Henri Perez Sitorus, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Selasa (5/1).
Henri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak parkir di bahu jalan. Pihaknya akan menindak setiap kendaraan yang parkir liar walaupun masyarakat berdalih ada juru parkir yang mengarahkan.
"Sudah jelas aturannya tidak boleh parkir di bahu jalan atau trotoar. Kalau memang kesulitan mencari lahan parkir makanya kita sarankan gunakan bus umum, saat ini kondisinya juga sudah cu
kup baik," tandasnya.