Denda Parkir Liar Ditingkatkan Hingga Rp 3 Juta

Senin, 04 Januari 2016 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 7294

Mobil Parkir Liar Terancam Denda Rp3 Juta Perhari

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi keras terhadap kendaraan yang parkir liar di Ibukota pada tahun ini. Salah satunya dengan menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar.

Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 3 juta per hari

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI, Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir Pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.

"Di dalam Pergub itu diatur, BLUD Perparkiran dapat melakukan penindakan parkir liar. Selain itu denda parkir akan ditingkatkan maksimal hingga Rp 3 juta per hari," ujarnya Senin (4/12).

Sunardi mengatakan, Pergub itu diajukan untuk menangani sekaligus mengatur masalah parkir di Ibukota yang sampai kini masih kurang tertata dengan baik.

"Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 3 juta per hari," katanya.

Menurut Sunardi, untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda paling rendah Rp 250 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta per hari. Denda parkir liar juga diberlakukan terhadap sepeda, dengan tarif paling rendah Rp 100 ribu dan paling tinggi Rp 500 ribu per hari.

‎"Pembayaran denda parkir nantinya dilakukan melalui transfer dari Bank DKI ke rekening ke unit kita," ucapnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pengelola gedung di Jakarta untuk mengandangkan kendaraan parkir liar yang terkena derek.

"Kita masih menunggu payung hukumnya. Pergub-nya sekarang masih diproses di Biro Hukum DKI," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Dua Mobil Kembali Diderek Di Gajah Mada

Parkir Liar di Gajah Mada Ditertibkan

Senin, 28 Desember 2015 5540

2016, Motor Parkir Liar Didenda Rp 250 Ribu

2016, Motor Parkir Liar Didenda Rp 250 Ribu

Jumat, 04 Desember 2015 4698

Basuki: Parkir Liar Derek Terus, Nggak Ada Ampun

Basuki: Parkir Liar Derek Terus, Nggak Ada Ampun

Senin, 14 Desember 2015 3697

Sudinhubtrans Jaksel akan Maksimalkan Penambahan Mobil Derek

Jaksel akan Maksimalkan Penambahan Mobil Derek

Kamis, 10 Desember 2015 9112

Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas, Dishubtrans DKI Siapkan 12 Mobil Derek

Dishubtrans DKI Siagakan 12 Mobil Derek

Kamis, 31 Desember 2015 6543

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469054

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307887

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284373

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260995

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196619

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks