Senin, 14 Desember 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3600
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tidak akan memberi ampun kepada kendaraan yang parkir sembarangan. Terlebih, pihaknya telah menambah mobil derek otomatis melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans).
"Parkir liar tetap akan kami derek terus. Nggak ada ampun," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/12).
Basuki mengaku, tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) untuk sanksi bagi kendaraan roda dua yang parkir sembarangan. Karena pada aturan sebelumnya hanya menyebutkan sanksi untuk kendaraan bermotor sebesar Rp 500 ribu.
"Kami lagi siapkan sekarang Pergub. Karena di dalam perda yang ada sekarang kan hanya menyebut kendaraan bermotor. Harusnya ada Pergub yang mengatur roda dua itu mungkin Rp 250 ribu," ucapnya.
Untuk pengangkutan kendaraan roda dua ini Dishubtrans telah membeli beberapa truk. Bahkan tahun depan pengadaan truk pengangut motor ini akan diperbanyak.
"Kami beli truk yang bawa motor, seperti showroom itu. Nah kami baru beli nih. Dan mau beli yang model showroom itu supaya motornya enggak rusak. Jadi nanti yang parkir sembarangan diangkut, lalu dia bayar Rp 250 ribu," ujarnya.
Setiap truk memiliki kapasitas angkut hingga 30-40 unit motor. Kebijakan ini, untuk mengajarkan disiplin warga Jakarta. Karena parkir liar yang ada di Ibukota menambah kemacetan.
"Termasuk kami terus tambah mobil derek. Saya hitung-hitung sambil mendisiplinkan warga Jakarta, balik modal tuh beli truk begitu," tandasnya.