Selasa, 20 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 5160
(Foto: doc)
Pencabutan izin tempat hiburan malam, Stadium di Jakarta Barat hendaknya menjadi peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya di Jakarta. Terlebih, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam di ibu kota.
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman mengungkapkan, setidaknya sudah ada tiga tiga diskotek yang izinnya dicabut karena kasus narkoba. Ini membuktikan, Pemprov DKI tidak main-main dalam menertibkan tempat hiburan yang membandel. "Ini pelajaran untuk tempat hiburan lain. Sudah kami berikan surat edaran ke diskotek," ujar Arie, Selasa (20/5).
Saat ini di Jakarta, hanya ada 34 diskotek. Sejak tahun 1995, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak mengeluarkan izin lagi untuk diskotek. Khusus untuk pencabutan izin diskotek Stadium, menurut Arie sudah mendapatkan persetujuan dari wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Kita juga punya komitmen bahwa tempat hiburan harus bersih dari narkoba. Dan penutupan Stadium sudah dapat izin dari Wagub, untuk dibekukan," ujarnya.
Ditambahkan Arie, penutupan diskotek Stadium tidak akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Selama ini, Disparbud DKI bertumpu pada tiga komponen yakni, pajak hotel, pariwisata dan pajak hiburan dalam menyumbang PAD. Terlebih, industri pariwisata di ibu kota hingga kini juga terus tumbuh.