Selasa, 29 Desember 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 5026
(Foto: Istimewa)
Dua bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Perumahan Bukit Golf Residence Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, belum dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara. Padahal, pemilik kedua bangunan tersebut telah dilayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB).
“Kami perhatikan segel sudah dipasang lama, bahkan SPB telah ada, tapi tidak ada ketegasan eksekusi petugas,” ucap Aria (31), warga sekitar, Selasa (29/12).
Selain itu, segel di salah satu rumah tersebut sempat dicopot dan kembali melakukan pembangunan. “Pernah segel dicopot, tapi ketika dilaporkan dan didatangkan petugas kembali dipasang,” ujarnya.
Hendra (55), salah satu pemilik bangunan mengakui, pembangunan untuk penambahan dapur tempat tinggalnya tersebut tanpa disertai IMB. Ia pun bersedia bangunannya dibongkar. “Tapi kita juga minta kepada petugas adil, agar bangunan bermasalah di sebelah kami yang disegel ikut dibongkar,” katanya.
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu penyebab lambannya penertiban dua bangunan yang telah disegel tersebut. “Memang benar jangan sampai ada anggapan Pemkot Jakarta Utara tebang pilih, apalagi SOP telah dijalankan,” tegasnya.