Selasa, 15 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4277
(Foto: Izzudin)
Sebuah bangunan tiga lantai di Jalan Panjang RT 016/09, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ddibongkar paksa petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat karena diketahui melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
"
Petugas kami membongkar bangunan pada bagian depan selebar 32 meter yang melanggar . Supaya disesuaikan dengan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Cindy Pangastuti, Kepala Seksi Penataan Kota Kebayoran Lama.Cindy mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan pemilik bangunan agar menyesuaikan dengan surat IMB, tapi tidak digubris.