Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Rio Sandiputra 4312
(Foto: Izzudin)
Sebuah bangunan berlantai empat di Jl Ridwan II, RT 05/07, Grogol Utara, Kebayoran Lama dibongkar petugas. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan itu tidak memilik surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti mengatakan, bangunan seluas 93 meter persegi itu tidak terdaftar serta tanpa IMB.
"Kami bongkar karena tidak memiliki IMB dan tidak terdaftar," ujar Cindy, Rabu (28/10).
Untuk membongkar bangunan tersebut, sambung Cindy, p
ihaknya mengerahkan 30 petugas gabungan dari Seksi Penataan Kota Kebayoran Lama, Satpol PP dinatu TNI/Polri serta satu alat berat jenis backhoe.Selain tak memiliki IMB, tambah Cindy, bangunan tersebut juga berdiri di atas lahan fasos fasum.
"Kami bongkar supaya gagal struktur. Kalau kondusif akan kami bongkar rata," tandasnya.