Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 12388
(Foto: Folmer)
Bangunan tiga lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Taman Semanan Indah Blok C3, RT 07/RW 08, Kecamatan Kalideres, dibongkar petugas penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Senin (7/12).
Pembongkaran dilakukan setelah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres mengeluarkan surat penolakan permohonan IMB bangunan tersebut ditolak. Sebelumnya, Sudin Penataan Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat peringatan.
"Kami juga telah memasang tanda segel mati di lokasi bangunan pada 3 Juni lalu. Namun, pemilik nekat melanjutkan proses pembangunan gedung berdalih sedang mengajukan permohonan IMB ke PTSP Kalideres," kata Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Fadjar Indradi, Senin (7/11).
Dikatakan Fadjar, pihaknya juga telah menerima tembusan surat dari Kantor PTSP Kalideres terkait penolakan permohonan IMB yang diajukan. "Tidak ada kompromi bagi warga yang melanggar aturan terkait pendirian bangunan di Ibukota. Kami membongkar bangunan ini karena tidak memiliki IMB," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Fadjar, mengimbau warga yang hendak mendirikan bangunan, terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor PTSP setempat. "Kalau izinnya sudah keluar, barulah dimulai bangunannya. Jangan main bangun tanpa mengantongi IMB karena akan rugi sendiri," tuturnya.