Selasa, 20 Mei 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4187
(Foto: doc)
Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Jakarta Utara. Kali ini, seorang bocah berinisial SNH (4), dianiaya oleh seorang pria temen dekat ibunya, Pardi Hermawan (22). Akibatnya, hampir di sekujur tubuh korban terdapat luka bekas gigitan dan sundutan rokok.
Kejadian tersebut terjadi sekitar Juli 2013 lalu. Tersangka yang kerap mencubit, menggigit dan menyundut badan korban dengan rokok bila sedang kesal dengan ibunya. Hal itu biasa dilakukan tersangka dekat rumah korban di Jl Muara baru RT 21/17 No 33 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Nenek korban, Siti Rohani Sulviani (47), mengatakan, dirinya baru mengetahui cucunya kerap dianiaya oleh pelaku pada Sabtu (17/5) lalu. Ia mendapat laporan dari seorang tetangga sekitar pukul 11.00 siang dan segera memeriksa tubuh korban dan mendapati banyak bekas luka hampir di sekujur tubuh.
"Saya langsung lapor pak RT dan langsung ke Polsek. Tapi di sana di suruh lapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakut," ujarnya, Selasa (20/5).
Ibu korban, Firda (22), menuturkan, selama ini ia tidak mengetahui bahwa anaknya kerap dianiaya oleh Pardi Hermawan. Ia sehari-hari sibuk bekerja di sebuah toko roti di kawasan Pluit.
"Iya, saya sudah setahun pacaran sama dia (Pardi), tapi sekarang sudah enggak mau lagi soalnya dia habis masuk penjara. Selama ini kalau saya kerja, SNH yang rawat neneknya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan sejak Sabtu (17/5) lalu. Kasus yang dilaporkan oleh nenek korban, tercatat dalam LP/976/K/V/PMJ/Resju.
"
Dari keterangan saksi-saksi, korban kerap mengalami kekerasan sejak setahun lalu. Saat ini kasusnya masih kita dalami ," ujarnya.Untuk mengungkap kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti nenek, ibu korban dan tetangga korban Nasrah (34). Sedangkan tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara, terancam dikenakan pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.