Bocah 4 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Jakut

Selasa, 20 Mei 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4419

Pencabulan Anak

(Foto: doc)

Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Jakarta Utara. Kali ini, seorang bocah berinisial SNH (4), dianiaya oleh seorang pria temen dekat ibunya, Pardi Hermawan (22). Akibatnya, hampir di sekujur tubuh korban terdapat luka bekas gigitan dan sundutan rokok.

Dari keterangan saksi-saksi, korban kerap mengalami kekerasan sejak setahun lalu. Saat ini kasusnya masih kita dalami  

Kejadian tersebut terjadi sekitar Juli 2013 lalu. Tersangka yang kerap mencubit, menggigit dan menyundut badan korban dengan rokok bila sedang kesal dengan ibunya. Hal itu biasa dilakukan tersangka dekat rumah korban di Jl Muara baru RT 21/17 No 33 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Nenek korban, Siti Rohani Sulviani (47), mengatakan, dirinya baru mengetahui cucunya kerap dianiaya oleh pelaku pada Sabtu (17/5) lalu. Ia mendapat laporan dari seorang tetangga sekitar pukul 11.00 siang dan segera memeriksa tubuh korban dan mendapati banyak bekas luka hampir di sekujur tubuh.

"Saya langsung lapor pak RT dan langsung ke Polsek. Tapi di sana di suruh lapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakut," ujarnya, Selasa (20/5).

Ibu korban, Firda (22), menuturkan, selama ini ia tidak mengetahui bahwa anaknya kerap dianiaya oleh Pardi Hermawan. Ia sehari-hari sibuk bekerja di sebuah toko roti di kawasan Pluit.

"Iya, saya sudah setahun pacaran sama dia (Pardi), tapi sekarang sudah enggak mau lagi soalnya dia habis masuk penjara. Selama ini kalau saya kerja, SNH yang rawat neneknya," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan sejak Sabtu (17/5) lalu. Kasus yang dilaporkan oleh nenek korban, tercatat dalam LP/976/K/V/PMJ/Resju.

"Dari keterangan saksi-saksi, korban kerap mengalami kekerasan sejak setahun lalu. Saat ini kasusnya masih kita dalami," ujarnya.

Untuk mengungkap kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti nenek, ibu korban dan tetangga korban Nasrah (34). Sedangkan tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara, terancam dikenakan pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Kasus Kekerasan Pada Anak

Murid PAUD Dicabuli Oknum Guru

Selasa, 13 Mei 2014 6092

korbang anak jakarta utara budi

Iqbal, Bocah Korban Kekerasan Pulang dari RS

Senin, 12 Mei 2014 3887

ujian nasional SD nurito bjcom

Terduga Penganiaya Renggo Tetap Ikut USBD

Senin, 19 Mei 2014 4077

Kepsek SDN Makasar 09 Terancam Dicopot Dari Jabatannya

Ahok: Ada Kelalaian Pihak Sekolah Atas Kasus Renggo

Selasa, 06 Mei 2014 5728

 Jakarta Utara yang cedera saat bekerja, terlebih korban hingga sekarang kondisinya belum pulih, ser

Jokowi: Pendidikan Budi Pekerti Harus Diutamakan

Jumat, 09 Mei 2014 3728

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469179

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308477

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284451

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261113

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196709

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks