Selasa, 29 Desember 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 6344
(Foto: Andry)
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan memasang alat pemantauan transaksi online atau Poin of Sales (PoS) di restoran dengan omzet minimal Rp 200 juta per tahun. Sehingga, pajak yang harus dibayarkan oleh restoran bisa langsung tercatat per transaksi.
"Melalui alat ini, wajib pajak (WP) dapat lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajak mereka secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel. Sistem online ini menjaga konsistensi transaksi, bagaimana mereka bayar pajaknya setiap bulan," ujar Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, saat memasang alat pemantauan transaksi di Restoran Pelangi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
Menurut Agus, saat ini restoran yang terdaftar di DKI Jakarta ada 10.900. Dan pihak DPP DKI Jakarta sudah menyiapkan 5.500 unit alat pemantauan transaksi online. Sehingga data menu dan transaksi penjualan dari WP restoran akan secara otomatis terkoneksi ke data base DPP DKI Jakarta.
"Alat POS terminal ini digunakan untuk transaksi online 5.500 restoran yang belum online. Jadi ada patokan besaran pajak setiap bulan yang harus dibayarkan WP dari tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulan," tandasnya.