Senin, 28 Desember 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 4787
(Foto: Rudi Hermawan)
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan menyebar ribuan alat pemantauan pajak secara online ke wajib pajak (WP). Target WP yang akan dipasang alat khusus tersebut adalah hotel, restoran dan tempat hiburan.
"Ada 5.500 alat yang akan dibagikan ke wajib pajak di lima wilayah, nantinya setiap transaksi dapat di monitor dan datanya otomatis akan langsung masuk di Dinas Pajak," kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, saat memberikan sosialisasi kepada petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) se-DKI Jakarta, Senin (28/12).
Menurut Agus, sebelum didistribusikan ke hotel, restoran dan tempat hiburan, pihaknya melakukan pelatihan petugas, agar mereka bisa menjelaskan pengoperasiannya. Untuk proses registrasi atau jika ada kerusakan seperti apa dan sebagainya.
"Target kami Januari alat itu sudah didistribusikan semua, maka Februari sudah bisa berjalan semua," tandasnya.
Dengan terpasangnya alat di masing-masing WP, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan bisa memantau seluruh transaksi yang terjadi di hotel, restoran dan tempat hiburan. Sehingga bisa dihitung secara langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP.