Muspika Matraman Gelar Razia Lanjutan

Kamis, 24 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 12916

Razia

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Setelah sebelumnya menyasar peredaran narkoba di kos-kosan, aparat Kecamatan Matraman bersama dengan unsur tiga pilar kembali melakukan operasi lanjutan.

Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba.

Camat Matraman, Hari Nugroho mengatakan, sasaran dari operasi kali ini adalah kependudukan atau yustisi,  warnet, minimarket dan rental play station (PS) yang beroperasi melebihi batas waktu.

"Ini hari kedua, yang kemarin narkoba. Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba. Kalau warnet atau rental PS, di atas jam 12 kita tutup, masih nakal kita segel," kata Hari, usai razia, Rabu (23/11) malam.

Dari operasi yang berlangsung dari pukul 22.00 sampai 02.00 itu, sebanyak 47 KTP luar darah penghuni kosan dari enam kelurahan didata lantaran belum memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Kalau kondisi di wilayah terus terang kita harus waspada, ternyata memang masih ditemukan indikasi peredaran narkoba, orang luar yang masuk ke wilayah Matraman itu belum sesuai dengan persyaratan kependudukan, banyak KTP luar daerah yang didaftarkan pembuatan SKDS," tutur Hari.

Dalam operasi itu juga, sedikitnya tiga pegawai Panti Pijat Putri Hijau di Kelurahan Utan Kayu Utara, digiring petugas lantaran tak mengantongi KTP. Ketika ditanya, mereka mengaku warga Johar Baru, Bogor, Tangerang.

"Nanti keluarganya datang, kita serahkan ke Dinas Sosial, biar diberikan pembinaan. Ini sampling, nggak menutup kemungkinan masih banyak yang seperti ini, enggak punya identitas. Operasi yustisi harus diintensifkan," tandas Hari.

Temuan lain di lapangan, sedikitnya lima bangunan yang dijadikan kosan tidak berizin dan belum terdaftar sebagai objek pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar seharusnya terdaftar sebagai objek pajak.

"Ada lima kosan di atas 10 kamar yang belum mendaftar ke UPPD atau melalui kelurahan. Izin juga nggak ada. Tapi pajak aja dulu. Senin pemilik kosan harus menghadap. Kalau nggak datang, kita samperin, kita kasih Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk didaftarkan sebagai wajib pajak, baru membayar kewajiban," ucap Yuli.

BERITA TERKAIT
 6 Remaja Pengguna Narkoba Terjaring Razia di Matraman

6 Remaja Pengguna Narkoba Terjaring Razia di Matraman

Selasa, 22 Desember 2015 17602

Camat Matraman Didorong, Razia Kost di Berland Ricuh

Razia Kos di Kompeks Berland Ricuh

Selasa, 22 Desember 2015 13438

 Dinas KUMKMP Sidak Barang Beredar di Supermarket&Pasar Tradisional

Supermarket & Pasar Tradisional di DKI Dirazia

Senin, 21 Desember 2015 5850

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks