Senin, 21 Desember 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Lopi Kasim 6732
(Foto: Septradi Setiawan)
Sekitar 90 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di perbatasan Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Pangeran Jayakarta Raya, ditertibkan petugas gabungan, Senin (21/12).
Camat Taman Sari, Paris Limbong mengatakan, penertiban gabungan di dua wilayah tersebut merupakan terobosan baru lantaran selama ini selalu banyak PKL berdalih ketika hendak ditertibkan oleh salah satu pihak wilayah.
"
Kalau (Jakarta) Barat yang tertibkan mereka bilangnya berada di wilayah (Jakarta) Pusat, begitu juga sebaliknya ," ujar Paris Limbong, Senin (21/12).Sementara, Camat Sawah Besar, Martua Sitorus mengatakan, dengan penertiban gabungan tersebut, kedua PKL yang menempati jalan di perbatasan itu kini tidak bisa lagi mengelak saat petugas melakukan tindakan.
"Kan kalau begini mereka tidak bisa mengelak lagi, mau bilang Barat ada pihak Barat, mau bilang Pusat ada kami yang Jakarta Pusat," katanya.
Sebanyak 100 personel Satpol PP dari dua wilayah dikerahkan dalam penertiban tersebut, dengan rincian dari Jakarta Pusat sebanyak 40 personel dan dari Jakarta Barat 60 personel.