Jumat, 18 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 2984
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Penertiban bangunan semi permanen yang berdiri di Jalan Taruna RW 03 dan bantaran Kali Sunter, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, kembali dilanjutkan, Jumat (18/12).
Dalam penertiban hari ini, sebanyak delapan bangunan yang digunakan untuk berjualan dibongkar paksa petugas Satpol PP. Sebelumnya 10 bangunan telah lebih dulu dirobohkan.
"Kemarin 10 bangunan sudah kita tertibkan. Hari ini termasuk di bantaran Kali Sunter di depan Pasar Palad ada delapan bangunan liar yang kita tertibkan," kata Dewi Purnamasari, Lurah Jati.
Menurut Dewi, penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan di atas saluran air dan bantaran kali telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.