Senin, 21 Desember 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3684
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas gabungan membongkar bangunan liar di Jalan Raya Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bangunan yang berjumlah 117 unit tersebut, menyalahi aturan karena berdiri di jalur hijau.
Camat Tanjung Priok, Yusuf Majid mengatakan, sebelum pembongkaran para pedagang pun sudah diberikan surat peringatan. Karena dengan mendirikan bangunan di jalur hijau, serta menggunakannya untuk berdagang telah menyalahi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kita lakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi dari jalur hijau yang selama ini diokupasi. Kita sudah berikan peringatan sebelumnya," ujar Yusuf, Senin (21/12).
Dari pantauan Beritajak
a rta.com, bangunan semi permanen tersebut digunakan untuk tempat usaha berdagang makanan, pulsa, bengkel, bahkan ada juga servis barang elektronik. Untuk mempercepat pembongkaran, dua unit buldozer dikerahkan merobohkan bangunan semi permanen tersebut."Ada 175 personel dari PPSU, Satpol PP, PHL Kebersihan, TNI dan juga Polisi yang ikut melakukan proses pembongkaran. Relokasi ada sebagian di Pasar Anyar, tapi ada juga yang memilih mencari tempat lain," tandasnya.