Rabu, 16 Desember 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 5727
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyegel empat objek pajak di wilayahnya yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Unit UPPD Kecamatan Tanjung Priok, Adhi Wirananda mengatakan, dari empat objek pajak yang dipasang plang segel, tiga titik diantaranya berada di wilayah Kelurahan Sunter Jaya, yaitu di Jalan Danau Indah Barat Blok B1/3, Jalan Danau Indah Barat Blok E2/11A, Komplek Perumahan Indofica Housing E2/10. Satu titik lagi berada di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Jalan Danau Sunter Barat A-2/35.
“Total saat ini objek pajak yang kami pasang plang segel sebanyak empat titik karena menunggak PBB P2 yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Priok. Dan objek pajak yang kami pasang segel
tiga diantaranya tanah kosong dan satu lagi berupa gudang ,"ujar Adhi, Rabu (16/12).Ditambahkan Adhi, total tunggakan dari empat objek pajak ini sebesar Rp 945,418,810. Dia berharpa, dengan dipasangnya plang segel ini par awajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.
“Apabila jangka waktu 7x24 jam wajib pajak belum juga membayar PBB P2, maka akan dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Adhi.