PMKS di Ibu Kota Akan Dijerat Pasal Penipuan

Jumat, 16 Mei 2014 Reporter: Ari Cleofatra Fernandea Editor: Lopi Kasim 3978

Pengemis

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, akan menjerat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan. Menurut Basuki, apa yang dilakukan pengemis lebih kepada tindakan penipuan.  

Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun

Dikatakan Basuki, pihaknya akan menjerat para pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan lantaran dirinya menilai banyak dari para pengemis tersebut berkehidupan makmur serta berkecukupan ketika pulang ke kampung halamannya. Bahkan, sebagian besar diantaranya mampu membangun rumah di daerah asalnya dari hasil mengemis.

"Jadi mereka cari uang, buat makan dan buat bikin rumah. Makanya saya mau bikin MoU. Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun," ujar Basuki di Balaikota, Jumat (16/5).

Menurut Basuki, pemulangan pengemis ke daerah asalnya saat ini tidak lagi langkah yang efektif. Sebab, setelah dipulangkannya mereka kerap kembali ke DKI Jakarta dengan alasan malu dengan warga kampung halamannya. Selain itu, langkah tersebut diupayakan lantaran panti sosial yang ada di DKI sudah tidak lagi mampu menampung pengemis yang sebenarnya bukan merupakan penduduk DKI Jakarta.

"Jadi, 61 persen panti sosial kita ditempati penduduk non-DKI. Pemulangan kadang juga tidak efektif. Karena mereka yang telah dipulangkan ke kampung halaman, balik lagi ke Jakarta, " katanya.

Untuk merealisasikannya, tambah Basuki, saat ini Pemprov DKI tengah menyusun peraturan yang dapat menjerat para pengemis dengan jeratan pidana lantaran pelanggaran kontrak perjanjian karena menipu.

BERITA TERKAIT
Razia PMKS

7 PMKS Terjaring di Jakbar

Senin, 12 Mei 2014 2880

PSBI Bangun Daya 3 Over Kapasitas PMKS

Panti Sosial Cengkareng Kelebihan Penghuni

Rabu, 16 April 2014 11250

PMKS_panti_kedoya2.jpg

Basuki Akan Pindahkan Panti Sosial ke Ciangir

Jumat, 28 Maret 2014 8596

Sepanjang 2014, Dinsos DKI Jaring 3.474 PMKS

DKI Kirim 30 PMKS ke Perkebunan Sawit

Senin, 12 Mei 2014 3336

Petugas Sosial akan jaga titik rawan pmks

Lokasi Rawan PMKS Dijaga Petugas

Senin, 05 Mei 2014 3508

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks