Senin, 14 Desember 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 18233
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan membedakan tunjangan kinerja daerah (TKD) tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Saat ini, kebijakan tersebut masih dikaji oleh Badan Kepegawaian Daerah.
Tunjangan akan diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing SKPD. "Tahun 2017 akan lakukan TKD berbeda, makin dikit orang makin besar TKD-nya," kata Basuki, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/12).
Ada beberapa SKPD yang nilai TKD-nya lebih tinggi, seperti Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, serta Dinas Pelayanan Pajak.
"Pemberian TKD akan dilihat dari kinerja, bagi SKPD yang berhasil menghemat anggaran juga harus dihargai," ucap Basuki.
Menurut Basuki, dengan adanya perbedaan TKD diharapkan bisa meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Beberapa SKPD teknis yang bekerja cukup berat juga harus dihargai. "Ini sedang dikaji oleh BKD," ucapnya.