Rabu, 04 November 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Rio Sandiputra 19549
(Foto: Septradi Setiawan)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dilarang merokok di area kantor. Bagi yang melanggar, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan dicabut.
Kasubid Penaatan Hukum Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Barat, Agung Pujo Winarko mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak di lingkungan kantor-kantor pemerintahan yang ada di Jakarta Barat.
"Polanya nanti kita bagi jadi tiga tim yang didampingi oleh unsur pimpinan. Bagi mereka yang ketangkap merokok, sanksinya adalah pencabutan TKD," ujar Agung, Rabu (4/11).
Menurut Agung, langkah penghapusan TKD sebagai sanksi bagi para PNS yang kedapatan merokok di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat dinilai tepat. Sebab ini sesuai dengan peraturan kepegawaian di DKI Jakarta.
"Karena sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Saya kira penghapusan TKD merupakan langkah yang tepat sebagai bentuk ketegasan," tandasnya.