Rabu, 03 Juni 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 5035
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 42 orang terjaring operasi razia rokok yang digelar Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta di Mal Thmarin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Penertiban yang melibatkan 40 personel BPLHD DKI ini dibagi dalam lima regu. Kelima regu secara serentak menyisir seluruh area pusat perbelanjaan tersebut. Sejumlah orang yang sedang asyik merokok tampak panik saat didatangi petugas.
"Razia ini merupakan yang ketiga kalinya kami lakukan. Dua razia sebelumnya menyisir wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Razia ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat yang kerap menemukan perokok di area dilarang merokok," kata Mudarisin, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan BPLHD DKI Jakarta.
Mudarisin menuturkan, sebanyak 42 perokok hanya diberikan peringatan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas serupa di area dilarang merokok.
"Namun pengelola gedung kami berikan surat peringatan pertama sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok," papar Mudarisin.
Menurut Mudarisin, setelah peringatan pertama dikeluarkan, 14 hari ke depan pihaknya akan melakukan inspeksi di lokasi yang sama. Apabila masih tetap ada pelanggaran, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan kedua selama tujuh hari.
"Kalau masih ditemukan pelanggaran, kami berikan surat peringatan ketiga selama tiga hari. Kalau tidak ada perubahan, kami langsung publikasikan lewat media massa bahwa mal tersebut termasuk pusat perbelanjaan terburuk dalam hal pengelolaan kawasan dilarang merokok. Sedangkan sanksi terakhir adalah pencabutan izin operasional," jelas Mudarisin.