Jumat, 15 Mei 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 5434
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus membenahi mekanisme penyaluran dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diberikan untuk para pelajar kurang mampu di ibu kota. Nantinya, penerima bantuan dana
KJP tidak boleh merokok dan memiliki handphone mahal."Anak yang ngerokok, pegang handphone mahal tidak dapat KJP. Kalau merokok, dua bungkus sehari lagi, kan lucu," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (15/5).
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, pihaknya memperketat aturan tersebut agar penerima dana KJP tepat sasaran dan berasal dari keluarga tidak mampu. "Kita mau tekan seperti itu secara bertahap, makanya sekarang mau kita kurangin siapa yang betul-betul baik," ujarnya.
Sekadar diketahui, alokasi besaran dana program KJP yang dialokasikan pada APBD DKI 2015 sebesar Rp 2,4 triliun. Angka ini menurun jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 3 triliun. Setelah dievaluasi, tahun ini Ahok mengurangi jumlah anggaran KJP sebesar Rp 600 miliar menyusul ditemukannya penerima anggaran ganda.