Minggu, 22 November 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 18259
(Foto: Bayu Suseno)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mengubah sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) puluhan kepala puskemas wilayah kecamatan.
Pasalnya, nominal TKD kepala puskemas selama ini ternyata lebih kecil ketimbang dokter maupun bidan yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai fungsional.
"
Itu harus diubah. Tujuannya biar fair ," kata Basuki saat menyisir anggaran kegiatan Dinas Kesehatan DKI dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 di Balai Kota, Minggu (22/11).Menurut Basuki, pendapatan dokter dan bidan puskemas dari gaji dan TKD dalam sebulan selama ini mencapai Rp 23 juta. Sementara untuk kepala puskemas hanya mengantongi pendapatan Rp 13 juta per bulannya.
"Dokter puskesmas bisa bawa pulang Rp 23 juta, tapi kepala puskemasnya Rp 13 juta. Makanya ini mesti diubah. Gak boleh TKD mereka (para kepala puskemas) lebih rendah dari para stafnya," ujar Basuki.
Untuk menaikkan besaran TKD ini, Basuki akhirnya meningkatkan seluruh jabatan kepala puskesmas dari eselon IV menjadi eselon III. Sehingga besaran TKD mereka dapat lebih besar dari para stafnya yang bekerja sebagai pegawai fungsional.
"Ya sudah kita naikkan saja eselonnya. Ga apa-apa selama buat rakyat, saya setuju. Yang penting bapak ibu melanjutkan pelayanan," tandas Basuki.