Jumat, 11 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 7440
(Foto: Folmer)
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) Pusat pertokoaan LTC Glodok serta Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, menggelar sosialisasi pajak reklame dan Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Ada pemilik yang mencopot, menutup papan reklame dengan kardus atau kain serta mencat hitam
Ketua P3RS LTC Glodok, Alex mengatakan, pihaknya bersama pengelola mengundang UPPD Taman Sari untuk kembali mensosialisasikan pajak reklame dan PBB P2 kepada ratusan pemilik toko.
"Beberapa waktu lalu, UPPD Taman Sari telah menggelar Gerai Pelayanan Terpadu (GPT). Namun, masih banyak pemilik toko kurang memahami sehingga kami kembali mengundang pegawai pajak untuk menjelaskan seputar apa saja yang tidak dan terkena pajak reklame," ujar Alex, Jumat (11/12).
Alex mengaku, akibat ketidakpahaman seputar aturan pajak reklame, sebagian besar tenan LTC Glodok menurunkan papan yang terpasang di atas toko miliknya.
"Ada pemilik yang mencopot, menutup papan reklame dengan kardus atau kain serta mencat hitam. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada lagi keindahaan di LTC Glodok" ucap Alex.
CEO LTC Glodok, Johan Kito, berharap pemilik toko dapat mendaftarkan diri serta menunaikan kewajiban pembayaran pajak reklame setelah mengikuti sosialisasi ini.
"Saya berharap pedagang yang ikut sosialisasi akan menyebarkan informasi ini ke pedagang lainnya sehingga mereka pun bersedia mendaftarkan papan reklame ke petugas pajak," kata Johan.