Jumat, 11 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 3722
(Foto: Istimewa)
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak ratusan kendaraan yang menerobos perlintasan kereta meskipun sudah ada peringatan. Ini dilakukan untuk menghindari adanya kecelakaan di perlintasan kereta.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (8/12) dan Kamis (10/12) kemarin, berhasil di tilang 287 sepeda motor, satu unit bajaj, satu unit taksi, satu unit metromini, empat minibus dan empat mikrolet.
Perlintasan yang menjadi sasaran operasi yakni, Perlintasan Karet dan Senen di Jakarta Pusat, Perlintasan RE Martadinata di Jakarta Utara, Perlintasan Latumenten di Jakarta Barat. "Selain itu di Jakarta Pusat juga di perlintasan Pramuka, sementara di Jakarta Selatan di Pasar Minggu," ucapnya, Jumat (11/12).
Budiyanto mengatakan, pihak kepolisian mengenakan sanksi tilang. Sebab, sesuai Undang-undang lalu lintas pasal 11, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.
"Sanksinya sesuai pasal 296, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750
ribu. Kita berharap ini bisa memberi efek jera," tandasnya.